Mendapatkan sertifikat POSTEL adalah wajib ketika posisi kita sebagai produse,importir,agen,distributor barang-barang yang masuk dalam kategori wajib disertifikasi "yaitu barang-barang yang masuk dalam kategori alat/perangkat telekomunikasi" karena hal itu sudah ada
standar regulasinya yaitu (
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 29 /PER/M.KOMINFO/ 09/2008 TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI).
Jadi apa dong 3 langkah praktis untuk mendapatkan sertifikat POSTEL???
Sabar Pak.....
Jika anda tidak akan menggunakan
jasa kepengurusan sertifikasi maka anda harus mengerti benar isi peraturan Menteri No.29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tersebut. Karena disana banyak informasi yang harus anda ketahui.
Namun ada hal yang lebih penting yaitu apakah produk yang akan kita ajukan untuk mendapatkan sertifikat itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia???
Loh ada acuan lainnya ya...yup betul semua Negara dibelahan dunia ini memiliki acuan pengujian perangkat sendiri-sendiri. Jadi anda harus pastikan bahwa perangkat anda sudah sesuai dengan acuannya.
Biar tidak bingung kami akan memberikan satu contoh permohonan sertifikasi alat wireless/WLAN:
Untuk saat ini standar acuan untuk kategori WLAN (indoor) adalah
WLAN approval test will be based on KEPDIRJEN No.058/DIRJEN/1998 [indoor application], KEPDIRJEN No.268/DIRJEN/2001 [outdoor application] and Most of National standards are mainly adopted from IEEE 802.11.
Salah satu isinya, alat yang masuk kategori WLAN ini harus beroperasi di 2.4GHz sampai 2.4835GHz dengan max channel 13. dan masih banyak lagi parameter-paremeter lainnya. Untuk mengetahui standar regulasi lainnya silahkan kunjungi website kami tentang
type approval guide dan anda bisa mendownloadnya gratis dari sana.
Jadi kesimpulan 3 langkah praktis mendapatkan sertifikat POSTEL adalah:
- Mengajukan permohonan sertifikasi ke DGPT (POSTEL) medan merdeka di lantai 8 ya
- Mengerti benar isi peraturan Menteri No.29/PER/M.KOMINFO/09/2008
- Jika anda ingin mengajukan perangkat/alat maka sebaiknya anda mengetahui spesifikasi alat tersebut dan segera di sesuaikan dengan acuan teknis yang berlaku di Indonesia. Comply atau tidak.
Mudah mudahan secuil tips diatas bisa bermanfaat, dan jika anda masih bingung kami menyarankan anda berkonsultasi langsung kepada staff POSTEL atau berkonsultasi dengan Kami.