About

Dimulti adalah salah satu perusahaan jasa kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang keseluruhan sertifikatnya akan diterbitkan oleh postel,

About this Blog

Blog Dimulti ini akan membahas berbagai informasi terkait dengan bidang telekomunikasi khususnya tentang sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk membahas hal-hal yang lain yang bisa berguna sebagai referensi sumber informasi.

About Dimulti Services

Jasa Kepengurusan Sertifikasi Alat – Postel [SDPPI]

Konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi yang kami maksud adalah jasa kepengurusan untuk mendapatkan sertifikat yang keseluruhan sertifikatnya akan diterbitkan oleh postel. (SDPPI)

Kebutuhan alat/perangkat telekomunikasi semakin meningkat pada saat ini, peningkatan tersebut harus diimbangi oleh pengadan alat/perangkat baik yang diproduksi di dalam maupun luar negeri, seiring dengan hal tersebut perusahaan kami, menawarkan pelayanan jasa kepengurusan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi yang selelenggarakan oleh pihak Postel.

Layan kami meliputi :

1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL

Kami mengenakan biaya jasa per aplikasi.
Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Ditjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Ditjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.

2. Perpanjangan Sertifikat

Sertifikat berlaku selama 3 tahun Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:

  1. Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
  2. Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi

Pembaharuan sertifikat wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dan disertai dengan :

  • Sertifikat asli; dan
  • Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

3. Lebeling

Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat/perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan. Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.

Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.

Persyaratan administrasi

Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan silahkan dipersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Foto kopi dokumen penunjukan dari pabrikan [permohonan sertifikat A untuk distributor atau agen tunggal]
  2. Surat penunjukan
  3. Formulir PM4
  4. Formulir PM5
  5. Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
  6. Spesifikasi teknis, brosur.
  7. Dokunen penunjang teknis operasional lainnya.
  8. Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual (bermaterai) [permohonan Sertifikat B khusus importir]
  9. Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE) diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Kepengurusan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi di Postel, Silahkan menghubungi customer kami.

Registered Office:

Villa Andalusia No.9, Jl Swatantra V Rt 08 RW 03,
Jatirasa, Jatiasih, 17424 Bekasi Selatan
Jawa Barat, Indonesia.

Telp: +62 21 3260 8337
Email: info[at]typeapprovalindonesia[dot]com
Official Website: Type Approval Indonesia – typeapprovalindonesia.com